Rabu, 11 Februari 2015

Regulasi Pemerintah dalam Penanggulangan Tumpahan Minyak

Tumpahan Minyak (Oil Spil) merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan efek jangka panjang. Oleh sebab itu, pemerintah sebagai otoritas tertinggi negara membuat sejumlah aturan yang mengharuskan para pengusaha yang berpotensi mencemari lingkungan perairan untuk memiliki Sumber Daya Manusia (SDA) dan Peralatan Penanggulangan Tumpahan Minyak (PPTM) yang memadai

Hal ini didukung dengan dikeluarkannya peraturan sebagai berikut :


1.  PEDOMAN TATA KERJA BPMIGAS NO. PTK-005/BP00000/2011 TENTANG
     PENANGGULANGAN TUMPAHAN MINYAK (selengkapnya.....)       




2.  PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM 4 TAHUN 2005 
    TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL (selengkapnya.....)








3. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN   (selengkapnya.....)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slickbar Indonesia

Slickbar Indonesia

Contact Person

Best regards,
Christyan Adhi Dewangga
Marketing Staff
Email :
christyan@slickbar.co.id

Phone : 021 89117311 ext. 141
Mobile Number: +628995605610

Delta Silicon II Industrial Park, Block F2/1 , Lippo Cikarang, Bekasi 17550, West Java - Indonesia

Phone : +62 21 89117311, +62 21 89117312 , +62 21 89117313 ; Fax : +62 21 89117314

Website: www.slickbar.co.id; E-mail: christyan@slickbar.co.id